Subscribe Us

Senin, 17 Oktober 2011

DEMOKRASI ACEH (yang) SEDANG BERCERMIN


Oleh:

Zaki ‘Ulya

(adalah Alumni Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, unsyiah dan juga sebagai Tenaga Pengajar pada UPT MKU-Unsyiah serta Tenaga pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Abulyatama)

A.    Pendahuluan (Asal Muasal Kekisruhan Politik Aceh)

Pasca pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), pada tanggal 1 Agustus 2006 yang tertuang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Aceh telah menjadi salah satu provinsi dengan kriteria daerah otonomi seluas-luasnya. Bila dicermati lebih mendalam, muatan materi yang diatur dalam UUPA yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh layaknya kewenangan pemerintah pusat, seperti prihal pengaturan lembaga peradilan (Mahkamah Syar’iyah), kerjasama intenasional, perlindungan HAM (KKR maupun Peradilan HAM), bidang demokrasi, bidang agama, bahkan bidang moneter. Hal tersebut mencerminkan bahwa Aceh mempunyai wewenang yang sangat luas dalam mengatur rumah tangganya.
Sebagaimana tema yang diangkat, tulisan ini hanya membahas serta mengkaji bidang demokrasi yang hingga kini masih hangat untuk dikaji. Salah satu wujud pelaksanaan demokrasi di Aceh adalah penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Akhir-akhir ini, rencana penyelenggaraan Pemilukada Aceh masih belum jelas, yang disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah terkait payung hukum yang dijadikan landasan berpijak. Ketidak jelasan tersebut disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran terhadap UUPA dengan Undang-Undang Nasional menyangkut pelaksanaan Pemilukada.
Silang pendapat perihal payung hukum pelaksanaan pemilukada  Aceh 2011 masih belum berujung. Qanun Pemilukada baru yang diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi di Aceh tahun ini tak jelas nasibnya setelah DPR Aceh menghentikan pembahasan ulang.[1] Penghentian pembahasan yang dilakukan oleh DPR Aceh salah satunya adalah terkait materi yang mengatur tentang calon independen. Qanun pelnyelenggaraan pemilukada yang dimaksud adalah pembahasan perubahan Qanun No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebagaimana disebutkan dan diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, khususnya Pasal 33 disebutkan bahwa “qanun yang tak tercapai kesepakatan tak bisa dibahas lagi hasilnya yang sama dalam tahun sidang yang sama”. Maka dasar hukum pelaksanaan pemilukada 2011 masih menggunakan Qanun No. 7 Tahun 2006.
Sekilas memutar kembali kisah calon independen ke belakang, bahwa materi muatan calon independen diatur dalam Pasal 256 UUPA, yang hanya dapat berlaku 1 (satu) kali pelaksanaan Pemilukada telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-VIII/2010, dan landasan putusan tersebut juga dengan melihat putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 tentang pengujian Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Argumentasi yang dapat ditarik terkait gagalnya pembahasan rancangan qanun penyelenggaraan pemilukada yang baru diantaranya terjadi silang pendapat tentang keikutsertaan calon independen pada pemilukada 2011, tidak adanya kesepakatan dalam pembahasan tersebut antara DPR Aceh dengan Gubernur. Ketidak jelasan “nasib” dari rancangan qanun pemilukada tersebut menyebabkan suasana politik dan demokrasi di Aceh menjadi tidak menentu. Bahkan kabar terkait tertundanya pembahasan rancangan qanun pemilukada terdengar sampai ke pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini bagian Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri sampai meminta kepada pihak terkait yang ikut dalam pembahasan rancangan qanun pemilukada tersebut untuk duduk bersama guna menyelesaikan problematika yang terjadi.[2]

B.     Perbedaan Penafsiran Terhadap Payung Hukum Penyelenggaraan Pemilukada (Upaya Mempertanyakan dan Menjawab Secara Hukum)
Adapun dasar hukum yang mejadi perdebatan hingga terjadinya perbedaan penafsiran meliputi UUPA khususnya Pasal 256 dan Pasal 269, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-VIII/2010, Qanun No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (maupun rancangan perubahannya), Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, hingga Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Problematika hukum dimulai ketika Mahkamah Konstitusi mencabut Pasal 256 UUPA tentang calon independen dengan dasar Putusan MK No. 35/PUU-VIII/2010, yang dinilai oleh DPR Aceh telah menghiraukan lembaga tersebut sebagai lembaga yang berhak dimintai keterangan/konsultasi menyangkut hal ihwal pengaturan UUPA. Pasal 269 Ayat (3) UUPA disebutkan “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA”. DPR Aceh akhirnya memutuskan mengajukan komplain ke Mahkamah Konstitusi soal pencabutan pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) karena tidak melibatkan lembaga dewan seperti diatur dalam pasal 269 UUPA.[3]
Bentuk komplain yang diajukan oleh DPR Aceh adalah menolak putusan Mahkamah Konstitusi tentang dibolehkannya calon independen dalam pemilukada 2011. padahal disatu sisi, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diputuskan.  Alasan logis yang dibangun DPR Aceh adalah DPRA tak terima dengan pencabutan pasal itu. Sebab, selain dinilai mengutak-atik UUPA, cara itu dianggap tak menghargai kesepakatan damai MoU Helsinki.[4]
Sementara itu, Sabela Gayo mengutip pendapat Mahfud MD selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara judicial review Pasal 256 UUPA menyebutkan bahwa dalam penyelesaian judicial review Pasal 256 UUPA, Mahkamah Konstitusi tidak perlu mendengarkan pendapat DPR Aceh, karena hal tersebut merupakan wewenang dari pemerintah dalam merubah, merevisi, ataupun mengamandemen suatu Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memutuskan Undang-Undang yang diuji sah atau tidak, dan wewenang dalam merubah Undang-Undang ada pada Presiden dan DPR.[5]
Jadi, analisa hukum yang dapat dibangun adalah komplain yang diajukan DPR Aceh ke Mahkamah Konstitusi salah tempat. Karena yang digugat adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bukan perubahan atas Pasal 256 UUPA. Dan, hingga kini belum ada berita dari pemerintah pusat untuk membahas perubahan Pasal 256 UUPA yang diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, maksud dari “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini ....” dalam Pasal 269 UUPA adalah rencana perubahan UUPA yang akan dibahas di tingkat pemerintah pusat, bukan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya,  pernyataan “.... terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA”, maksudnya adalah pemerintah pusat sebelum melakukan pembahasan terkait perubahan materi UUPA harus berkonsultasi dan meminta pertimbangan kepada DPRA. Jadi kesimpulan/penafsiran yang dapat ditarik dari maksud Pasal 269 UUPA adalah pemerintah pusat harus melakukan koordinasi, berkonsultasi dan meminta keterangan ke DPRA sebelum melakukan perubahan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan disebutkan “Undang-Undang adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden”. Dan terkait materi muatan suatu Undang-Undang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, khususnya huruf d yaitu “tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi”. Atas dasar tersebut, secara hukum DPRA telah salah langkah dalam melakukan komplain ke Mahkamah Konstitusi. Karena seharusnya, DPRA mengajukan komplain tersebut ke pemerintah pusat, dan dengan catatan, telah dilakukannya pembahasan perubahan UUPA.
Kekisruhan dan perbedaan pendapat juga terjadi di lapangan, khususnya terkait keberadaan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Aceh. Dengan gagalnya pembahasan rancangan qanun penyelenggaraan Pemilukada 2011 dan ditetapkannya Qanun No. 7 Tahun 2006 sebagai landasan hukum, menyebabkan KIP Aceh “salah  langkah” dalam menetapkan Keputusan KIP. Sebagai payung hukum untuk Pemilukada Aceh 2011, menurut Abdullah Saleh, belum ada kesepakatan. Namun, fraksinya tak masalah jika qanun yang lama, yaitu Qanun 7 Tahun 2006 sebagai dasar pelaksanaan Pemilukada 2011. Akan tetapi, adanya harapan agar KIP Aceh konsisten dengan qanun itu dengan tak memasukkan calon independen.[6]
Pernyataan Abdullah Saleh dapat dipahami dan dinilai wajar, karena pengaturan calon independen dalam Qanun No. 7 Tahun 2006 menyebutkan hanya berlaku sekali saja. Kedudukan dari Qanun No. 7 Tahun 2006 merupakan amanah pasca berlakunya UUPA, dan Pemilukada pertama kali pasca diberlakukannya UUPA dan Qanun No. 7 Tahun 2006 telah diselenggarakan, sebagaimana diketahui pemenang dalam Pemilukada 2006 lalu adalah calon independen. Maka, apabila Qanun No. 7 Tahun 2006 dijadikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilukada 2011 maka sudah selayaknya calon independen tidak dapat diikutsertakan dalam Pemilukada 2011.
Apabila dianalisa secara hukum, maka dapat dikaji antara aspek dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-VIII/2010, Undang-Undang No. 12 Tahun 2008, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dan terakhir Qanun No. 7 Tahun 2006. Inti dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-VIII/2010 adalah calon independen dapat diikutsertakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilukada 2011, dengan dasar cerminan tingkat nasional pasca diputuskan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 tentang pengujian Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah dirubah sebanyak dua kali, dan terakhir yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2008.
Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 yaitu “Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini”. Artinya dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 , calon independen di setiap daerah baik tingkat provinsi, dan kabupaten/kota dapat ikut sebagai peserta dalam pesta demokrasi daerah, disamping calon yang diusulkan oleh partai politik, maupun gabungan partai politik.
Kemudian, jika dilihat dalam UUPA sendiri, yang mana menurut DPRA merupakan aturan khusus bagi Aceh, calon independen hanya berlaku sekali dan hal ini secara tegas dipegang teguh oleh DPRA dalam pelaksanaan Pemilukada 2011. Namun, keputusan dan kebijakan telah ditetapkan bahwa dasar hukum dalam pelaksanaan pemilukada adalah Qanun No. 7 Tahun 2006, maka KIP Aceh diharapkan dapat segera menentukan regulasi/aturan pelaksana dari qanun tersebut. Yang menjadi kendala adalah apakah KIP Aceh berpedoman pada qanun ataukah putusan Mahkamah Konstitusi?.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat dikaji sebagai berikut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 12 UUPA disebutkan KIP adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Maka secara logika hukum yang dapat dibangun, KIP Aceh merupakan bagian dari KPU, dan KPU menentukan aturan pelaksana penyelenggara pemilu berdasarkan aturan nasional yang berlaku. Maka, KIP Aceh juga menentukan regulasi kebijakan pelaksana pemilu/pemilukada berdasarkan aturan hukum nasional yang berlaku, selain UUPA. Artinya, tanpa mengucilkan UUPA sebagai payung hukum di Aceh, KIP Aceh juga harus melaksanakan kewenangannya berdasarkan aturan hukum nasional, dan aturan nasional yang masih berlaku tentang penyelenggaraan pemilu adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2007.
Terkait tugas dan wewenang KIP Aceh maupu KIP Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 58 UUPA, yang setidaknya ada 12 (dua belas) wewenang KIP dalam pelaksanaan pemilukada, baik dari penetapan jadwal pemilukada hingga melakukan evaluasi dan memberikan laporan kepada DPRA/DPRK terhadap pelaksanaan pemilukada. Namun, dalam Ayat (2) pasal tersebut disebutkan bahwa landasan pijak pelaksanaan wewenang KIP Aceh tidak hanya UUPA, namun juga segala peraturan perundang-undangan tingkat nasional.
Jawaban hukum, yang dapat dikemukakan adalah KIP Aceh juga harus patuh terhadap ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-VIII/2010 merupakan salah satu dasar pijak pelaksanaan pemilukada di Aceh. Maka pembatasan terhadap wewenang KIP dalam menentukan regulasi yang menjadi aturan pelaksana pemilukada 2011 terkait tidak boleh dicantumkannya calon independen merupakan kekeliruan hukum. Penegasan keikutsertaan calon independen dalam Pemilukada 2011, disampaikan oleh Irwandi Yusuf bahwa Mahkamah Konstitusi mencabut pasal 256 UUPA sehingga calon perseorangan menjadi sama dengan yang berlaku di provinsi lain.[7] Penegasan tersebut mengindikasikan bahwa apapun yang terjadi dengan suasana politik di Aceh, calon independen tetap akan ada di Aceh. Maka KIP Aceh disatu sisi, harus menetapkan regulasi pelaksana penyelenggaraan Pemilukada 2011 dengan keikut sertaan calon independen.
Selanjutnya, terkait langkah yang telah dilakukan oleh DPRA yaitu gugatan yang diajukan oleh DPRA terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-VIII/2010. DPRA dan elemen sipil yang menamakan diri Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh (Fopkra) melayangkan gugatan terhadap putusan judicial review Pasal 256 UUPA ke Mahkamah Konstitusi.[8] Salah satu alasan gugatan tersebut yaitu putusan MK tentang permohonan judicial review Pasal 256 UUPA sama sekali tidak pernah melibatkan DPRA, sebagaimana diamanatkan Pasal 269 ayat (3) UUPA, yang menyatakan bahwa setiap perubahan terhadap isi UUPA harus dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan DPRA. Hasbi Abdullah menegaskan, sesuai isi Pasal 18B (1) UUD ’45, negara mengakui dan menghormati kekhususan suatu daerah seperti Aceh yang diatur dengan undang-undang tersendiri.  Menurut Hasbi, UUPA adalah undang-undang khusus Aceh, dan itu mendapat jaminan dan pengakuan konstitusi.[9] Selain itu isi gugatan tersebut adalah menyangkut sengketa kewenangan antar lembaga menyangkut penyelenggaraan PemilukadaAceh.[10]
Hal tersebut tidak lepas dari tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 dapat menetapkan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Padahal disisi lainnya, berdasarkan Pasal 60 Ayat (3) UUPA disebutkan “Anggota Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masing-masing sebanyak 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK”. Terlepas dari isi gugatan yang dimohonkan tersebut, Fopkra tetap mempertanyakan kepada Mahkamah Konstitusi tentang keabsahan pencabutan Pasal 256 tanpa melihat terlebih dahulu, Pasal 269 UUPA.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Banda Aceh Hospi Novizal Sabri menilai rencana DPRA untuk mengajukan komplain ke Mahkamah Konstitusi terkait putusan pencabutan pasal 256 UUPA sudah terlambat.[11] Argumentasi tersebut penulis nilai adsalah wajar, karena bercermin pada Pasal 24C UUD 1945 disebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Final dan mengikatnya putusan Mahkamah Konstitusi, menjadikan setiap putusan yang telah diputuskan tidak dapat diajukan kembali dalam bentuk upaya hukum, sebagaimana Mahkamah Agung yang mengenal upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 disebutkan “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”.
Bila melihat dari sudut pandang hukum, seharusnya DPRA tidak dapat mengajukan komplain terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diputuskan dalam bentuk permohonan. Namun, dalam ketentuan Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 disebutkan bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Timbul pertanyaan, apakah DPRA melayangkan permohonan dengan dasar yang berbeda, ataukah dengan dasar yang sama seperti putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya?.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat dianalisis secara hukum yaitu apabila prihal pengujian yang menjadi dasar permohonan adalah sama sebagaimana dasar permohonan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-VIII/2010, maka sudah tentu Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan tersebut. Karena berdasarkan Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 disebutkan “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”. Sebagaimana asas yang berlaku dalam hukum pidana mengenal istilah nebis in idem. Begitu halnya dengan permohonan yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, terdapat pengecualian dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 bahwa permohonan dapat dmohonkan apabila yang menjadi dasar permohonan dalam ketentuan UUD 1945 berbeda dengan permohonan sebelumnya. Maka dengan dasar tersebut, tentu DPRA/Fopkra dapat bersidang di muka Mahkamah Konstitusi. Pertanyaan lainnya yang muncul yaitu apakah benar DPRA/Fopkra melayangkan permohonan dengan dasar yang berbeda?. Hingga tulisan ini dmuat belum ada berita maupun isu-isu yang khusus membahas mengenai dasar apa yang dimohonkan tersebut. Mahfud MD selaku Ketua Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan akan mempelajari berkas permohonan yang sudah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi tersebut.[12]

C.    Solusi Hukum Terkait Political Will Demokrasi di Aceh
Aceh yang pada awal dengan diberlakukannya UUPA diharapkan dapat menjadi “pilot project” bagi daerah lainnya dalam berdemokrasi. Namun, menjelang akhir tahun 2011 dengan ditentukannya pelaksanaan pemilukada Aceh dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi menjadikan suasana politik di Aceh menjadi tidak menentu. Perbedaan penafsiran atas semua aturan hukum penyelenggaraan pemilukada menjadikan lembaga terkait masih belum dapat menentukan dasar hukum yang jelas. Seperti KIP Aceh maupun KIP Kabupaten/Kota dan juga lembaga eksekutif tingkat kabupaten kota. Tulisan kecil ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar dari masalah hukum yang terjadi, serta dapat memberikan gambaran atas dasar hukum yang dijadikan pedoman.
KIP Aceh maupun KIP Kabupaten/Kota sebagai satu-satunya lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan pemilukada tetap berpegang kepada Undang-Undang nasional, seperti Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 maupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2008. Walaupun kewenangan KIP diatur jelas dalam UUPA, namun semua itu tidak akan lepas sebagai bagian dari KPU Pusat. Walaupun dari asas peraturan perundang-undangan mengenal istilah “lex specialis derogat lex generalis” (aturan hukum yang khusus menyampingkan aturan hukum yang umum), namun khusus untuk kasus di Aceh, pegangan hukum yang dapat dijadikan dasar oleh KIP adalah aturan hukum nasional yang berlaku umum. Tujuannya adalah untuk menghindari kekisruhan politik yang makin tidak menentu.
Selain itu, khusus untuk calon independen yang menjadi salah satu peserta pemilukada dapat diterapkan kembali di Aceh. Pemikiran logis yang terbangun yaitu Aceh yang pada awalnya menjadi pilot project bagi daerah lainnya dalam berdemokrasi, dan pertama kali mengenal calon independen, hingga kini telah diterapkan oleh daerah lainnya dalam setiap penyelenggaraan pemilukada berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008. Maka, kenapa tidak untuk Aceh pada tahun 2011 ini? Dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-VIII/2010, calon independen dapat ikut lagi dalam pemilukada, dengan dasar rujukannya adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2008. Jadi kenapa tidak kita terapkan dan bercermin dari Undang-Undang tersebut terkait calon independen, karena Pasal 256 UUPA tidak berlaku lagi secara hukum.
Permasalahan gugatan yang diajukan oleh DPRA ke Mahkamah Konstitusi dengan mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya, dapat dinilai salah apabila yang menjadi dasar permohonannya adalah sama dengan alasan permohonan yang tertuang dalam Putusan No. 35/PUU-VIII/2010. Penulis, mengharapkan DPRA agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemilukada 2011 di Aceh dapat terselenggara dengan baik dan lancar. Dan tentu, pelaksanaan penyelenggaraan pemilukada tersebut sukses dengan catatan adanya political will lembaga terkait, dan berusaha meredam kekisruhan politik yang terjadi selama ini. []


[1] Harian Kompas, Pembahasan Payung Hukum Pilkada Aceh Dihentikan, tanggal 13 September 2011
[2] Harian Analisa, Pembahasan Ulang Qanun Pilkada Harus Tuntas 19 September, 8 September 2011
[3] Harian Aceh Post, DPRA Ajukan Komplain ke Mahkamah Konstitusi, tanggal 8 Oktober 2011
[4] Ibid.
[5] Sabela Gayo, Putusan MK dan Masa Depan Perdamaian Aceh, http://www.lovegayo.com/8082/putusan-mk-dan-masa-depan-perdamaian-aceh.html, diakses pada tanggal 15 Oktober 2011
[6] Harian Kompas, Pembahasan... Loc., Cit.
[7] Harian Aceh, Gubernur Pastikan Ada Calon Independen di Aceh, tanggal 25 September 2011
[8] Serambi Indonesia, DPRA Gugat Putusan MK, tanggal 9 Oktober 2011
[9] Ibid.
[10] Harian Waspada, Putusan MK Final, DPRA Silakan Gugat, tanggal 12 Oktober 2011
[11] Harian Aceh Post, LBH: Komplain DPRA Sudah Terlambat, tanggal 15 Oktober 2011
[12] Harian Waspada, Putusan MK.. Loc., cit.
Share:

Selasa, 10 Mei 2011

TUNJUKKAN SIKAP & JUNJUNG ETIKA DALAM BERPOLITIK


Ditulis
Oleh:
Zaki ‘Ulya, S.H., M.H[1]
Kadiv. Litbang La-QUHP Aceh

A.    Pendahuluan

Pasca dikeluarkannya putusan MK mengenai calon independen, menjadikan wahana perpolitikan di Aceh, menjadi semakin riak. Sebagai dasar hukum, Putusan MK tersebut merupakan landasan kuat yang mengikat semua pihak, hal tersebut dikarenakan putusan MK bersifat erga omnes. Dengan adanya calon independen di Aceh, bila ditinjau dari segi hukum nasional maka Aceh telah sama dengan daerah lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terkait keberadaan calon independen dalam pilkada.
Kendala dan dilema terkait calon independen dimulai dari enggannya pihak legislatif dalam membahas aturan hukum sebagai wujud dari keikutsertaan calon independen dalam pilkada Aceh. Faktor yang dapat dlihat yaitu pihak legislatif masih menekankan unsur keistimewaan Aceh sebagaimana tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sehingga menurut pendapat pihak legislatif Aceh, MK seharusnya berkonsultasi lebih dahulu dengan legislatif Aceh dalam melaksanakan putusan MK.
Dalam persfektif demokrasi,  putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 256 UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengenai pembatasan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Aceh, adalah keputusan yang sangat tepat. Ini semakin menegaskan keberadaan calon independen merupakan keniscayaan demokrasi.  Pesta demokrasi lima tahunan itu tidak lagi hanya monopoli partai politik sebagai pemegang kuasa tunggal dalam pencalonan kepada daerah. Tetapi juga menjadi milik publik, milik setiap individu.
Bila ditelaah lebih jauh maka dapat dilihat bahwa keengganan yag ditunjukkan legislatif dalam mereduksi calon independen dalam pembahasan qanun pilkada kedepan, merupakan sebuah takaran etika politik yang buruk. Namun, hal ini dibantah oleh Abdullah Saleh dengan keras pernyataan yang mengatakan bahwa penolakan terhadap calon independen dianggap skenario PA, karena takut independen yang akan memenangkan Pemilukada Aceh tahun 2011 ini.[2]
Ketidaksukaan partai politik terhadap jalur independen ini berpotensi diwujudkan ketika Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melakukan revisi Qanun No. 7/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pembahasan terhadap pasal-pasal yang mengatur keberadaan calon independen akan dilakukan secara ketat.[3]
Saling bantah membantah antara legislatif Aceh dalam menanggapi isu terkait calon independen yang berkembang tersebut, menurut penulis mengindikasikan kebobrokan sikap dan etika dalam politik. Akibatnya adalah terjadinya kesimpang siuran terhadap masyarakat dalam mendalami perkembangan informasi politik di Aceh. Sehingga memunculkan argumentasi lainnya dari masyarakat dengan berbagai macam bentuk penilaian.

B.     Pancasila Sebagai Standar Etika Dalam Berpolitik
Menurut Rousseau, sistem negara ini tak lain adalah sistem dictatorship. Sebab, sistem negara semacam ini belum memiliki basis yang kuat untuk mempertahankan diri, yakni dengan konstitusi yang merupakan dasar etika kenegaraan. Selain itu, Publik hanya disuguhi hal yang menyenangkan dan bersifat indrawi belaka. Artinya hanya diberi harapan tanpa realisasi. Inilah yang membuat publik terajari agar menerapkan orientasi hidup untuk mencari gampangnya saja.
Pancasila telah disepakati oleh founding father sebagai landasan utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diketahui bahwa dalam pancasila mencakup lima sila dasar yang menjadi patokan bagi setiap elemen dalam negara, baik masyarakat maupun lembaga negara. Indonesia  merupakan  Negara    yang menganut  sistem  demokrasi,  dimana  kebebasan berpendapat pada setiap warga Negara tdak  lagi  menjadi hal  yang tabu, tapi kini  setiap  orang  berhak  mengeluarkan  pendapat mereka  selama  itu masih dalam batas kewajaran.
Tak perlu diragukan lagi bahwa bagi bangsa dan negara Indonesia Filsafat Politik politiknya adalah Filsafat Politik Pancasila  sekalipun adakalinya cara bangsa Indonesia bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak sejalan dengan pancasila, dan bahkan pernah pula bertentangan dengan pancasila sekalipun, namun yang diukur dan diusahakan  bahwa seperangkat keyakinan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bagi masyarakat bangsa dan negara Indonesia adalah pancasila.[4]
Dalam pelaksanaan dan penelenggaraan negara, etika politik agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis), dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).[5]
Pancasila sebagai suatu system filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan yang menyangkut publik, pembagiaan serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral (sila I) serta moral kemanusiaan (sila II). Hal ini ditegaskan oleh Hatta takkala mendirikan negara, bahwa negara harus berdasarkan moral Ketuhanan dan moral Kemanusiaan agar tidak terjerumus kedalam machtstaats atau negara kekuasaan.
Atas dasar tersebut di atas, maka etika politik berlandaskan pancasila merupakan satu-satunya jalan bagi pihak legislatif dalam menunjukkan sikap dan moralitasnya kepada masyarakat. Sehingga tidak ada tanggapan dari masyarakat bahwa pihak legislatif hanya mementingkan kekuasaan dari pada pelaksanaan pilkada yang demokratis.

C.    Mewujudkan Moralitas Etika Legislatif yang Pancasila
Keberadaan calon independen merupakan refleksi persamaan keduduka masyarakat di depan hukum. Dimana setiap masyarakat dapat dipilih dan juga mempunyai hak untuk memilih. Hal tersebut merupakan realitas dalam mewujudkan pendidikan demokrasi bagi rakyat.
Keengganan dalam pembahasan rancangan qanun terkait persiapan pilkada Aceh, disatu sisi juga mengakibatkan lembaga lain terkait kesulitan dalam mengapresiasikan dan mengimplementasikan putusan MK. KIP Aceh merupakan lembaga yang merupakan aktor dalam pilkada. Disatu sisi, KIP Aceh tidak dapat menentukan aturan/ peraturan KIP terkait bila qanun pilkada belum disahkan, hal tersebut dikarenakan peraturan KIP mengacu pada qanun sebagai landasan hukum.
Hal tersebut merupakan salah satu dampak dari ”molor”nya pembahasan rancangan qanun. Keengganan dapat diartikan sebagai wujud dari ”budaya santai”.  Bila budaya santai tersebut dibiarkan maka akan mengubah tatanan prilaku dan juga sikap. Sebagai wakil rakyat yang dituntut mengakomodasi segala kepentingan rakyat, seharusnya pihak legislatif mencerminkan budaya ”cepat tanggap”.
Budaya cepat tanggap terhadap segala aspirasi masyarakat mengindikasikan kepeduliaan wakil rakyat terhadap masyarakat. Artinya, kepentingan publik lebih dikedepankan dari pada kepentingan pribadi maupun golongan. Disatu sisi, Pancasila sebagai dasar dalam tatanan kehidupan berbangsa juga lebih menempatkan kepentingan publik dari pada kepentingan pribadi maupun golongan.
Maka, untuk selanjutnya diharapkan kepada pihak legislatif sebagai salah satu instansi yang berwenang dalam hal legislasi daerah, dapat dengan bijak segera merubah pandangan politik megenai keberadaan calon independen. Calon independen adalah kebutuhan politik publik yang seharusnya dapat diakomodir dalam bentuk legal formal yaitu qanun. Sehingga, partisipasi calon independen dalam pelaksanaan pilkada ke depan, dapat menambah pilihan publik dalam berpolitik menuju wahana pendidikan demokrasi sesuai dengan pancasila. []


[1] Penulis juga adalah Staf pengajar Pendidikan Kewarganegaraan pada UPT-MKU Universitas Syiah Kuala dan juga alumni Pascasarjana Magister Hukum Universitas Syiah Kuala
[2] Hayatullah Zuboidi, Partai Aceh Berani Bersaing Dengan Calon Independen, The Globe Journal, Rabu, 23 Maret 2011
[4] Kaelan, Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi 2004, Paradigma, Yogyakarta, 2004, hal. 3
[5] Suseno Von Margnis, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. PT. Gramedia, Jakarta, 1986, hal. 115
Share:

Jumat, 28 Januari 2011

MENGAWAL CALON INDEPENDEN MENUJU AJANG PESTA POLITIK 2011 “Refleksi Keberadaan Calon Independen Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-VIII/2011”


Ditulis Oleh:
Zaki ‘Ulya, S.H., M.H.[1]
(Kadiv. Litbang Lembaga Analisis Qanun Hukum dan Perundang-Undangan)

A.    Pendahuluan

Ketentuan mengenai calon independen di Aceh diatur dalam Pasal 256 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Calon independen untuk pertama kali maju dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh yaitu pada tahun 2007. Pasal 256 UUPA menyebutkan bahwa “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan”.
 Kekisruhan politik pasca pelaksanaan Pemilukada Aceh pada tahun 2007 terkait keberadaan calon independen adalah pelaksanaannya hanya diberlakukan satu kali setelah UUPA diundangkan. Oleh karena itu, dinilai oleh sejumlah pihak, pengaturan mengenai batas waktu keikutsertaan calon independen dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh dinilai melanggar hak konstitusionalitas yang telah diatur dalam UUD 1945.
Dasar lainnya yang menjadi pertimbangan yaitu terkait dengan adanya amandemen UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah sebanyak dua kali dan terakhir yaitu UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004. Dalam ketentuan undang-undang tersebut pelaksanaan Pemilukada dengan keikutsertaan calon independen telah diakui secara nasional.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam putusan MK menyatakan Pasal 256 UUPA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan meyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.[2] Berdasarkan putusan tersebut maka pintu demokrasi Aceh dalam pelaksanaan Pemilukada terbuka kembali untuk megikutsertakan calon independen.
Permasalahan dalam politik kian memanas ketika sebagian anggota DPRA dinilai menolak Putusan MK tersebut dengan dasar melanggar keistimewaan yang ada di Aceh dan juga UUPA khususnya.[3] Pernyataan demikian dinilai menutup pintu demokrasi di Aceh, sehingga mengakibatkan ketidaksinambungan dalam program legislasi daerah kedepan terkait revisi qanun tentang penyelenggaraan pemilukada.
Tulisan kecil ini akan menelaah lebih lanjut terkait persiapan yang dilakukan oleh lembaga daerah terkait pasca Putusan MK No. 35/PUU-VIII/2010, seperti Pemerintah Aceh, DPRA dan juga KIP Aceh tentunya sebagai lembaga penyelenggara pilkada.

B.     Dampak Kekuatan Hukum Putusan MK dan Pengawalan Terhadap Calon Independen
Pasca keluarnya Putusan MK No. 35/PUU-VIII/2010, sudah menjadi suatu kebiasaan bahwa lembaga yang terkait dan termuat dalam putusan tersebut “wajib” mengikuti dan menaati putusan tersebut. Keberadaan Pasal 256 UUPA sudah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap lagi, sehingga pedoman pelaksanaan pilkada di Aceh kembali merujuk pada UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Taqwaddin mengungkapkan terkait putusan MK mempunyai sifat diantaranya:
1.                  Putusan final dan mengikat, akibatnya adalah putusan ini menjadi yurisprudensi. Sebagaimana diketahui, judicial review UU No. 32 Tahun 2004, yang pada awalnya merujuk pada UUPA mengenai calon idependen. Dimana penilaian MK saat itu calon independen merupakan jalan bagi setiap warga untuk ikut dipilih dalam pesta demokrasi (pilkada) dengan acuan UUPA. Sehingga lahirlah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007. Kini pada saat judicial review Pasal 256 UUPA, MK kembali menjadikan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 sebagai pertimbangan dalam judicial review UUPA.
2.                  Bersifat declatoir;
3.                  Tidak boleh retroaktif;
4.                  Bersifat erga omnes;
5.                  Pembatalan suatu UU, maka UU yang dibatalkan akan tidak berlaku sehingga UU yang lama berlaku kembali kembali.[4]

Implikasinya adalah Apabila suatu undang-undang yang diuji tidak ditindak lanjuti akan menjadikan aturan hukum tersebut tidak berjalan. Maka, secara yuridis formal, segala perundang-undangan dari undang-undang yang diuji (bersifat turunan) harus direvisi/ disesuaikan dengan putusan MK, khusus untuk ini maka diharuskan revisi qanun Pemilukada. Taqwaddin juga memaparkan bahwa Ada dua hal yang menjadikan putusan tentang calon independen tersebut jalan:
1.                  Dukungan publik terhadap putusan tersebut;
2.                  Kesadaran warga Negara akan ada kelalaian pembuat undang-undang sehingga perlu diberikan teguran
Atas dasar tersebut dan demi kelancaran berdemokrasi di Aceh, maka seluruh komponen masyarakat Aceh, dapat mengawal putusan MK tersebut guna menjaga kestabilan politik di Aceh.
C.    Bentuk Persiapan Lembaga Daerah Pasca Putusan MK No. 35/PUU-VIII/2010
Pemerintah Aceh menanggapi putusan MK tersebut dengan mengajukan langsung pada pihak legislatif Aceh (DPRA) draft rancangan qanun pilkada yang baru. Sebagaimana diketahu aturan hukum pelaksanaan pilkada terdahulu diatur dalam Qanun No. 2 Tahun 2004, hingga qanun tersebut perlu dicabut. Namun, M. Jafar menyebutkan bahwa ketentuan calon perseorangan dalam Qanun No. 2 Tahun 2004 dapat diberlakukan dalam pilkada 2011 ini.[5]
Merujuk pada putusan MK, maka pasangan calon perseorangan dapat mengikuti pilkada 2011. Terkait dengan penolakan sebagian anggota DPRA, M. Jafar mengungkapkan bahwa tidak mengetahui secara pasti prihal tersebut. Namun, Pemerintah Aceh berdasarkan petunjuk yang dikeluarkan oleh Gubernur menyatakan bahwa setiap pihak termasuk Pemerintah Aceh wajib mengikuti putusan MK dan perundang-undangan yang berlaku.
Walaupun dalam draft baru tidak banyak perubahan, namun hal yang terlihat berubah hanyalah pada penyelesaian sengketa hasil pilkada yang mana pada ketentuan sebelumnya diselesaikan oleh MA , kini dialihkan kepada MK sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2008. Strategi-strategi yang dilakukan salah satunya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2011, dan dalam rangka menuju proses Pilkada yang berkualitas di Aceh harus terus dilanjutkan setiap pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota untuk bekerja sama dengan KIP untuk membahas masalah penyelenggaraan Pilkada 2011 secara berkesinambungan.
Selanjutnya, persiapan yang dilakukan oleh KIP Aceh yaitu mengeluarkan peraturan KIP terbaru guna menyongsong pelaksanaan Pilkada. Sementara itu, KIP masih terkendala dalam penyusunan aturan baru. Zainal Abidin mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada memerlukan peraturan/keputusan KIP dan Qanun. Namun, Peraturan/keputusan KIP dibuat berdasarkan Qanun. Secara logika hukumnya, kendala yang dihadapi KIP adalah tidak mungkin membuat peraturan maupun keputusan tanpa adanya qanun, dan qanun sendiri belum dibahas hingga saat ini.[6]
Bila ditinjau dari perundang-undangan, Qanun No. 2 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Qanun No. 3 Tahun 2005 dan Qanun No. 7 Tahun 2006 terkait dengan tahapan masih sebagai hukum positif Pemilukada di Aceh. Ketiga qanun tersebut terlihat mulai tertinggal seiring Pilkada ditarik menjadi rezim Pemilu melalui UU No.22 Tahun 2007. Beberapa perubahan dalam perundang-undangan Pemilukada belum terlihat dalam Qanun.
Dalam penyusunan peraturan dan keputusan KIP menurut Peraturan KPU No.09/2010, harus sudah dilakukan paling lama 210 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Pemilukada. Kalaulah pemungutan suara diasumsikan awal Oktober 2011, maka berbagai peraturan/keputusan KIP harus sudah selesai 210 sebelum oktober 2011. Artinya awal Maret peraturan dan keputusan KIP harus sudah selesai.[7]
Terkait kendala dalam masa persiapan penyelenggaraan pilkada, Zainal Abidin juga mengungkapkan bahwa singkronisasi dan harmonisasi Qanun dengan peraturan perundang undangan masih kurang hingga sekarang ini.[8]

D.    Harapan Political Will Legislatif Aceh Dalam Pembahasan Prolegda Tentang Pilkada dan Keikutsertaan Calon Independen
Berdasarkan wacana yang berkembang, dengana adanya penolakan dari anggota DPRA terkait keberadaan calon independen pasca putusan MK No. 35/ PUU-VIII/2011, menjadikan kekhawatiran semua elemen dalam masyarakat Aceh. Kekhawatiran yang dimaksud paling utama adalah terkait pelaksanaan pembahasan revisi qanun yang telah disampaikan Pemerintah Aceh akan berlarut-larut.
Pembahasan aturan hukum daerah yang menjadi kewenangan legislatif daerah dinilai terlalu lama, sudah menjadi rahasia umum. Banyak pengamat hukum dan politik di Aceh yang menegur pihak legislatif karena terlalu lama dalam melakukan pembahasan, terutama pembahasan anggaran daerah. Oleh karena itu, kekhawatiran yang muncul prihal calon independen ini adalah pihak legislatif Aceh akan memperlambat pembahasan dan substansi qanun/ putusan MK tidak diakomodir dalam rancangan qanun baru.
Kepada para politisi di DPRA yang menolak putusan  MK, seyogianya menerima keputusan ini. Semoga tidak ada gerakan-gerakan atau upaya-upaya menghalangi keputusan MK tersebut. Sangat diharapkan agar seluruh lembaga terkait, dalam hal ini yaitu Pemerintah Aceh, DPRA dan juga KIP Aceh agar dapat “duek pakat” agar dapat segera merumuskan aturan daerah yang baru serta mengakomodir nilai-nilai dari putusan MK. Jalan bagi calon independen di Aceh dapat terbuka dengan adanya political will dari elemen Pemerintahan Aceh, sehingga pada pelaksanaan Pilkada 2011 dapat terselenggara dengan langsung.
Proses demokrasi di Aceh akan terselenggara dengan baik, bila keikutsertaan calon independen terlaksana. Baik partai politik, partai politik lokal, dan juga calon independen dapat bersaing dengan bersih dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Sehingga pesta demokrasi 2011 nantinya, akan menjadi pendidikan politik bagi rakyat Aceh dalam berdemokrasi lebih baik lagi. []

Referensi:
UUD 1945

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004

Qanun No. 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Qanun No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Qanun No. 2 Tahun 2004

Qanun No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Qanun No. 2 Tahun 2004

Putusan MK No. 35/ PUU-VIII/ 2011

M. Jafar, Calon Perseorangan Dalam Pilkada Aceh Pasca Putusan MK No. 35/PUU-VIII/2010, disampaikan pada Diskusi Publik “Eksistensi Calon Independen Dalam Pilkada 2011 Pasca Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2011”, diselenggarakan oleh Lembaga Analisis-Qanun, Hukum dan Perundang-undangan bersama UKM-Forum Kajian Aneuk Hukum, di Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Darussalam-Banda Aceh, 27 Januari 2011

Taqwaddin, Kekuatan dan Sifat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi, Makalah, disampaikan pada Diskusi Publik “Eksistensi Calon Independen Dalam Pilkada 2011 Pasca Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2011”, diselenggarakan oleh Lembaga Analisis-Qanun, Hukum dan Perundang-undangan bersama UKM-Forum Kajian Aneuk Hukum, di Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Darussalam-Banda Aceh, 27 Januari 2011

Zainal Abidin, Persiapan Dan Kendala Dalam Pemilukada 2011, disampaikan pada Diskusi Publik “Eksistensi Calon Independen Dalam Pilkada 2011 Pasca Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2011”, diselenggarakan oleh Lembaga Analisis-Qanun, Hukum dan Perundang-undangan bersama UKM-Forum Kajian Aneuk Hukum, di Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Darussalam-Banda Aceh, 27 Januari 2011

Blog Harian Aceh, Pilkada Aceh Bakal Semarak, http://blog.harian-aceh.com/pilkada-aceh-bakal-semarak.jsp, diakses pada tanggal 29 Januari 2011


[1] Juga merupakan Tenaga Pengajar Pendidikan Kewarganegaraan pada UPPT-MKU Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
[2] Lihat dalam putusan MK No. 35/PUU-VIII/2010
[3] Blog Harian Aceh, Pilkada Aceh Bakal Semarak, http://blog.harian-aceh.com/pilkada-aceh-bakal-semarak.jsp, diakses pada tanggal 29 Januari 2011
[4] Taqwaddin, Kekuatan dan Sifat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi, Makalah, disampaikan pada Diskusi Publik “Eksistensi Calon Independen Dalam Pilkada 2011 Pasca Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2011”, diselenggarakan oleh Lembaga Analisis-Qanun, Hukum dan Perundang-undangan bersama UKM-Forum Kajian Aneuk Hukum, di Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Darussalam-Banda Aceh, 27 Januari 2011
[5] M. Jafar, Calon Perseorangan Dalam Pilkada Aceh Pasca Putusan MK
No. 35/PUU-VIII/2010
, disampaikan pada Diskusi Publik “Eksistensi Calon Independen Dalam Pilkada 2011 Pasca Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2011”, diselenggarakan oleh Lembaga Analisis-Qanun, Hukum dan Perundang-undangan bersama UKM-Forum Kajian Aneuk Hukum, di Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Darussalam-Banda Aceh, 27 Januari 2011
[6] Zainal Abidin, Persiapan Dan Kendala Dalam Pemilukada 2011, disampaikan pada Diskusi Publik “Eksistensi Calon Independen Dalam Pilkada 2011 Pasca Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2011”, diselenggarakan oleh Lembaga Analisis-Qanun, Hukum dan Perundang-undangan bersama UKM-Forum Kajian Aneuk Hukum, di Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Darussalam-Banda Aceh, 27 Januari 2011
[7] Ibid,.
[8] Ibid,.
Share:

Jumat, 21 Januari 2011

PENOLAKAN ANGGOTA DPRA TERHADAP PUTUSAN MK TENTANG PENGUJIAN UU NO. 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH TERKAIT KEBERADAAN CALON INDEPENDEN

Oleh:

Zaki ‘Ulya, S.H., M.H.
(Ka. Litbang Lembaga Analisis Qanun, Hukum dan Perundang-undangan)


A.    Pengantar

Ketentuan mengenai calon independen di Aceh diatur dalam Pasal 256 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh(UUPA). Calon independen untuk pertama kali maju dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh yaitu pada tahun 2007. Pasal 256 UUPA menyebutkan bahwa “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan”.
Kekisruhan politik pasca pelaksanaan Pemilukada Aceh pada tahun 2007 terkait keberadaan calon independen adalah pelaksanaannya hanya diberlakukan satu kali setelah UUPA diundangkan. Oleh karena itu, dinilai oleh sejumlah pihak bahwa pengaturan mengenai batas waktu keikutsertaan calon independen dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh dinilai melanggar hak konstitusionalitas yang telah diatur dalam UUD 1945.
Dasar lainnya yang menjadi pertimbangan bahwa pemberlakuan calon independen hanya satu kali di Aceh bertentang dengan konstitusi, juga terkait dengan adanya amandemen UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah sebanyak dua kali dan terakhir yaitu UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004. Dalam ketentuan undang-undang tersebut pelaksanaan Pemilukada dengan keikutsertaan calon independen telah diakui secara nasional.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam putusan MK menyatakan Pasal 256 UUPA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan meyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.[1] Berdasarkan putusan tersebut maka pintu demokrasi Aceh dalam pelaksanaan Pemilukada terbuka kembali untuk megikutsertakan calon independen.

B.     Pertimbangan Hukum Putusan MK No. 35/PUU-VIII/2010

Pasal 256 UU 11/2006 telah menghilangkan makna demokrasi yang sesungguhnya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan, “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”, karena dipilih secara “demokratis” dalam pasal tersebut bukan hanya pada pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara saja, tetapi juga harus ada jaminan pada saat penjaringan dan penetapan calon. Oleh karenanya masyarakat harus mendapatkan akses yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam mengusung pasangan calon. Pembatasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 256 UU 11/2006 sama sekali tidak mencerminkan asas demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, karena Pasal 256 UU 11/2006 tersebut tidak memberikan peluang untuk calon perseorangan dalam Pemilukada di Provinsi Aceh setelah tahun 2006, dan dengan sendirinya akan menutup alternatif akan adanya pasangan calon yang lebih variatif dari berbagi sumber. Ketentuan Pasal a quo telah menghambat dan merugikan hak konstitusional bagi warga negara yang tidak mempunyai kendaraan politik atau yang tidak diusulkan oleh partai politik baik nasional ataupun lokal termasuk para Pemohon sebagai perseorangan warga negara.
Ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 11/2006, menurut Mahkamah, membuka kesempatan bagi calon perseorangan dalam proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan juga pemberian peluang dari pembentuk Undang-Undang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar lebih demokratis. Selain itu juga membuka peluang calon perseorangan dan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi warga Aceh dalam proses demokrasi dan menentukan kepemimpinan politik di tingkat daerah, serta mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Bahwa tidak memberikan kesempatan kepada calon perseorangan dalam Pemilukada bertentangan dengan UUD 1945, padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007, bertanggal 23 Juli 2007 calon perseorangan diakui dan diperbolehkan. Dalam putusan a quo, Mahkamah memberi pertimbangan bahwa Pasal 256 UU 11/2006 dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang bertempat tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang justru dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945;
Bahwa berdasarkan putusan a quo, pembentuk Undang-Undang kemudian mengakomodasi calon perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 12/2008). Dengan demikian, calon perseorangan dalam Pemilukada secara hukum berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia;
Bahwa apabila memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan a quo dihubungkan dengan adanya perubahan hukum yang berlaku secara nasional mengenai calon perseorangan dalam Pemilukada, maka keberlakuan norma Pasal 256 Undang-Undang a quo menjadi tidak relevan lagi. Apalagi jika pasal tersebut tetap dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP Provinsi/Kabupaten/Kota) maka justru akan menimbulkan perlakuan yang tidak adil kepada setiap orang warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang akan mencalonkan diri melalui calon perseorangan, karena hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945 menjadi terlanggar;
Bahwa Mahkamah tidak menafikan adanya otonomi khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, namun calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak termasuk dalam keistimewaan Pemerintahan Aceh menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Dari keseluruhan pertimbangan tersebut, MK memutuskan bahwa ketentuan Pasal 265 UUPA bertentangan dengan konstitusi. Pernyataan MK tersebut dibacakan didepan sidang terbuka untuk umum yang ditanda tangani oleh keseluruhan hakim MK.

C.    Realita Politik Aceh Pasca Putusan MK Terkait Calon Independen

Implikasi  putusan MK yang telah membatalkan Pasal 265 UUPA mengahdirkan suasana baru dalam politik Aceh menjelang Pemilukada. Refleksi hukum yang dapat dilihat adalah pergelaran akbar di Aceh untuk memperebutkan kursi Aceh satu, tidak hanya dilakukan oleh sejumlah kandidat dari partai politik, namun juga setiap orang yang mempunyai visi dan misi merubah Aceh lebih baik, dapat memajukan diri sebagai calon independen dalam pelaksanaan Pemilukada.
Tanggapan sebagaimana disebutkan oleh elit politik DPRA, menolak putusan MK dengan penilaian bahwa pelaksanaan pemilukada dengan mengikutsertakan calon independen bertentangan dengan konstitusi. Selanjutnya juga disampaikan bahwa putusan tersebut mencederai nilai keistimewaan yang berlaku di Aceh. Dengan dikabulkannya uji materi pasal 256 UUPA yang mengatur calon perseorangan kepala daerah tentunya harus diterima oleh semua pihak, khususnya oleh mereka yang sebelumnya menyatakan sikap penolakan.[2]
Penolakan yang dilakukan oleh beberapa pihak DPRA, dapat dilihat sebagai langkah politik untuk menggagalkan keberadaan calon independen. Alasan bahwa calon independen dapat menghalangi status keistimewaan Aceh sebagaimana tertuang dalam UUPA dan juga UU No. 44 Tahun 1999, merupakan retorika politik yang dilakukan oleh sebagian pihak DPRA. Sebagaimana dipahami bahwa pernyataan penolakan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengann upaya hukum, dengan dasar putusan MK yang final dan mengikat,  maka tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan. Hal ini dapat ditindak- lanjuti dengan political will pemerintah Aceh dan juga pemerintah Indonesia dalam melaksanakan putusan MK.
Kepada kalangan di DPRA, Adli Abdullah menyatakan tidak ada alasan bagi mereka untuk melakukan penolakan terhadap putusan MK. Hal demikian karena putusan MK adalah the highest law in the land yaitu hukum tertinggi di negeri ini.[3] Fadjroel Rachman menyebutkan sebagai keberadaan calon independen pada pelaksanaan pemilukada merupakan kemenangan demokrasi, kemenangan kedaulatan rakyat di Indonesia. Dengan adanya keputusan tersebut, setidaknya, semua orang di Aceh memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin di Aceh. Aceh tidak akan lagi krisis pemimpin.[4]
Kehadiran calon independen merupakan corak khusus dari demokrasi di Aceh. Calon independen bisa memicu kebangkitkan dari gerakan masyarakat sipil di Aceh. Bentuk gerakan itu akan ditunjukkan dengan membangun social movement bersama seluruh rakyat Aceh yang berkeinginan melakukan restorasi terhadap sebuah keadaan menuju Aceh Baru yang gemilang. Dari kekhususan itulah, maka daerah lain mengikuti Aceh. Intinya Aceh telah menjadi episentrum perubahan sistem politik Indonesia.

D.    Kesimpulan

Putusan MK No. 35/PUU-VIII/2010 merupakan sebuah pencapaian sukses dalam menegakkan demokrasi di Aceh. Pelaksanaan pemilukada tidak hanya dilakukan oleh calon dari partai politik nasional maupun partai politik lokal, namun juga dapat diikutsertakannya calon independen. Keikutsertaan calon independen dalam pelaksanaan pemilukada sebelumnya juga telah dapat dilakukan oleh daerah lainnya dengan adanya putusan MK sebelumnya tentang pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda.
Penolakan yang terjadi yang disampaikan oleh sebagian pihak DPRA dapat dikatan sebagai manuver politik untuk menggagalkan keberadaan calon independen dalam pelaksanaan pemilukada. Hal tersebut dapat dilihat dengan jumlah keanggotaan yang dominan dari satu partai lokal. Urgensi tindak lanjut dari putusan MK hanyalah dengan adanya political will bagi pemerintah guna mengubah ketentuan Pasal 256 UUPA, dan juga bagi pemerintah Aceh dalam menindak lanjuti dengan menentukan ketentuan daerah yang baru tentang keberadaan calon independen.


E.     Saran

Kepada para politisi Partai Aceh (PA) juga seyogianya menerima keputusan ini. Semoga tidak ada gerakan-gerakan atau upaya-upaya menghalangi keputusan MK tersebut. Yakin dan percayalah, rakyat Aceh memiliki memori yang tidak pendek, dan bisa mengenali mana saja sosok yang layak memimpin Aceh. Biarlah soal siapa yang dipilih nanti menjadi keputusan final rakyat Aceh selaku pemilik kedaulatan (suara).
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan juga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh harus segera merumuskan hal-hal terkait keputusan MK, seperti Qanun soal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota. Jika waktu terlalu sempit, tak ada salahnya menggunakan kembali perangkat hukum (Qanun) lama saat Pilkada 2006 lalu.

F.     Referensi

UUD 1945
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda
Putusan MK No. 35/PUU-VIII/2010








[1] Lihat dalam Putusan MK No. 35/PUU-VIII/2010, hal. 18-19
[2] http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=20406
[3] Ibid.
[4] http://blog.harian-aceh.com/pilkada-aceh-bakal-semarak.jsp
Share:
Technology/hot-posts

Subscribe Us

header ads

BTemplates.com

Business/feat-big
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
PerJuanGan SeoRang MukmIn SejAti Takkan Pernah Berhenti KecuAli KetikA TapAk KakiNyA TeLah Menyentuh PinTu SyurGa... ( Ahmad Syauqie)

Your Name


Your Message*

Pengikut

Food

3/Food/feat-list

Music

4/Music/grid-big

Nature

3/Nature/grid-small

Fashion

3/Fashion/grid-small

Sports

3/Sports/col-left

Technology

3/Technology/post-list

Technology

3/Technology/col-right
Master de Rechten

Popular Posts