Oleh:
Zaki ‘Ulya, S.H., M.H.[1]
A.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan
diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya
kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut
Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala
ikhwal yang berhubungan dengan Negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu
sebagai berikut:
a.
Kewarganegaraan dalam arti
yuridis dan sosiologis
-
Kewarganegaraan dalam arti
yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
-
Kewarganegaraan dalam arti
sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak,
seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan
ikatan tanah air.
b.
Kewarganegaraan dalam arti
formil dan materil.
-
Kewarganegaraan dalam arti
formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum,
masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
-
Kewarganegaraan dalam arti
materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya
hak dan kewajiban warga negara.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan
terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan
menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa
dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga
negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan
kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
Keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan No. 056/U/1994
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep.
Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas
tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan
negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan.
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara
dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
B.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1.
Tujuan Umum
Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan
antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.
Tujuan Khusus
a)
Agar mahasiswa dapat memahami
dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta
ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
b)
Agar mahasiswa menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung
jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
c)
Agar mahasiswa memiliki sikap
dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta
rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
C.
Sejarah
Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Pendidikan Kewiraan
Pendidikan
Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan
nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk
PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada
peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam
bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT
dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2.
Perkembangan kurikulum dan
materi Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Pada awal penyelenggaraan
pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama
Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara
melalui jalur pengajaran khusus di Perguruan Tinggi, di dalam SK itu dipolakan
penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di
Perguruan Tinggi.
b.
Berdasarkan UU No. 20 tahun
1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara
ditentukan bahwa:
1)
Pendidikan Kewiraan adalah PPBN
tahap lanjutan pada tingkat Perguruan Tinggi, merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2)
Wajib diikuti seluruh mahasiswa
(setiap warga negara).
c.
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989
tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1)
Pendidikan Kewiraan bagi
Perguruan Tinggi adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2)
Termasuk isi kurikulum pada
setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d.
SK Dirjen Dikti tahun 1993
menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama
dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya
wajib.
e.
Kep. Mendikbud tahun 1994,
menentukan:
1)
Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2)
Merupakan kurikulum nasional
wajib diikuti seluruh mahasiswa
f.
Kep. Dirjen Dikti No.
19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1)
Pendidikan Kewiraan termasuk
dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan
dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2)
Pendidikan Kewiraan adalah mata
kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada Perguruan Tinggi
g.
Kep. Dirjen Dikti No.
151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti
MPK, menentukan:
1)
Pendidikan Kewiraan termasuk
dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan
dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti Perguruan Tinggi di Indonesia
2)
Pendidikan Kewiraan adalah mata
kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada Perguruan Tinggi untuk
program diploma III, dan strata 1.
h.
Kep. Dirjen Dikti No.
267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1)
Mata Kuliah PKn serta PPBN
merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2)
MPK termasuk dalam susunan
kurikulum inti Perguruan Tinggi di Indonesia
3)
Mata Kuliah PKn adalah MK wajib
untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada Perguruan Tinggi untuk program
Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i.
Kep. Mendiknas No. 232/U/2000
tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1)
Kurikulum inti Program sarjana
dan Program diploma, terdiri atas:
a)
Kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK)
b)
Kelompok Mata kUliah Keilmuan
dan Keterampilan (MKK)
c)
Kelompok Mata Kuliah Keahlian
Berkarya (MKB)
d)
Kelompok Mata Kuliah Perilaku
Berkarya (MPB)
e)
Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat
(MKB)
2)
MPK adalah kelompok bahan
kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap,
dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3)
Kurikulum inti merupakan
kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program
studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4)
MPK pada kurikulum inti yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi
terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
5)
MPK untuk PT berdasarkan UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
D.
Perkembangan
Materi Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Awal 1979, materi disusun oleh
Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan
Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan
Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan
Kewiraan.
2.
Tahun 1985, diadakan
penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang
bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan
ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
3.
Tahun 1995, nama mata kuliah
berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali
oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara,
ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan
dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
4.
Tahun 2001, materi disusun oleh
Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM,
lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik
dan strategi nasional
5.
Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti
No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP,
demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi
nasional.
E.
Landasan
Ilmiah dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Landasan Ilmiah
1.
Dasar Pemikiran PKn
Setiap
warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan
bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya.
Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan,
nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut
berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Objek Pembahasan PKn
Setiap
ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem
dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek
material maupun objek formal.
Objek
material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau
cabang ilmu. Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga
negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap,
dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
Objek
formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material
tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Objek
pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi
pokok bahasan sebagai berikut:
1)
Pengantar PKn
a.
Hak dan kewajiban warga negara
b.
Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
c.
Demokrasi Indonesia
d.
Hak Asasi Manusia
2)
Wawasan Nusantara
3)
Ketahanan Nasional
4)
Politik dan Strategi Nasional
3.
Rumpun Keilmuan
PKn
(Kewiraan) dapat disejajarkan dengan civics
education yang dikenal diberbagai negara. PKn bersifat interdisipliner
(antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun
ilmu kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu seperti hukum,
politik, administrasi negara, sosiologi, dsb