ABSTRAK
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur
dalam Pasal 24C UUD 1945, yang kemudian dilanjutkan pengaturannya dalam UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan terakhir telah diubah
keduakalinya dengan UU No. 4 Tahun 2014. Mahkamah Konstitusi memiliki 4
kewenangan dan 1 kewajiban, yang salah satunya adalah melakukan pengujian
undang-undang...