Subscribe Us

Rabu, 03 November 2010

LARANGAN PEMASANGAN ATRIBUT PARTAI DI AREA TERLARANG

Pelaksanaan Pemilu diawasi oleh Panwaslu. Kedudukan dan fungsi Panwaslu diatur lebih lanjut dalam Pasal 60, UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Pasal tersebut menyebutkan panitia pengawas pemilihan Aceh Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc. Pemilu dilakasanakan guna memilih calon anggota legislatif dan juga calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol).
Para calon anggota legisatif dapat menyampaikan visi dan misinya kepada rakyat melalui mekanisme kampanye. Pemasangan atribut parpol dan gambar calon legislatif merupakan salah satu sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pemilu. Dasar Hukum untuk pelaksanaan kampanye adalah Pasal 80 dan 81 UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal tersebut menyebutkan materi kampanye parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh caleg DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten dan kota meliputi visi dan misi masing-masing. Sedangkan Pasal 81 menyatakan salah satu cara pelaksanaan kampanye dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media masa, penyebaran alat kampanye, rapat umum, kegiatan lainnya yang tidak melanggar aturan hukum berkampanye.
Selanjutnya, Pasal 83 UU No 10 Tahun 2008 menyebutkan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU. Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR dan DPD ditetapkan oleh keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan peserta pemilu. Pemasangan atribut parpol, baik itu dalam bentuk bendera partai maupun gambar calon dilakukan guna menarik simpati masyarakat. Contoh itu dapat dilihat pada KPU Batam dalam mengesahkan Peraturan KPU Provinsi Batam No. 1 Tahun 2008 berlandaskan pada Peraturan KPU No.19 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Peraturan tersebut disahkan guna untuk menata dengan baik atribut partai yang dipasang ditempat umum agar terlihat rapi dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Akan tetapi, realita yang banyak atribut partai politik yang dipasang tempat umum yang menggganggu kepentingan umum. Seperti halnya pemasangan atribut parpol di Kota Lhokseumawe. Dalam hal ini Panwaslu Kota Lhokseumawe telah menanggapi hal tersebut dan memberi peringatan kepada tiap partai untuk mencabut kembali atribut partai yang ada didaerah umum.
Pemasangan atribut partai yang dapat mengganggu kepentingan umum dan ketertiban kota merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh partai poltik maupun calon. Pencabutan atribut partai politik dilakukan oleh Panwaslu berkoordinasi dengan KPU, dengan cara menyurati Parpol yang bersangkutan dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan atribut tersebut.
Pemasangan atribut partai pada masa kampanye merupakan salah satu langkah dalam pelaksanaan pemilu. Hal ini berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD, Pasal 80 dan Pasal 81. Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik.
Sebagai contoh dapat dilihat pada Peraturan KPU Batam No. 1 Tahun 2008, yang menyebutkan larangan pemasangan atribut partai ditempat umum. Dalam peraturan tersebut KPU Batam menambahkan aturan tentang penempatan atribut di persimpangan jalan. Apabila partai politik melakukan kampanye dengan memasang atribut yang mengganggu kepentingan umum dan ketertiban, maka KPU dan Panwaslu dapat berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mencabut kembali atribut partai tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Share:

2 komentar:

Technology/hot-posts

Subscribe Us

header ads

BTemplates.com

Business/feat-big
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
PerJuanGan SeoRang MukmIn SejAti Takkan Pernah Berhenti KecuAli KetikA TapAk KakiNyA TeLah Menyentuh PinTu SyurGa... ( Ahmad Syauqie)

Your Name


Your Message*

Pengikut

Food

3/Food/feat-list

Music

4/Music/grid-big

Nature

3/Nature/grid-small

Fashion

3/Fashion/grid-small

Sports

3/Sports/col-left

Technology

3/Technology/post-list

Technology

3/Technology/col-right
Master de Rechten