Subscribe Us

Rabu, 03 November 2010

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NELAYAN TRADISONAL INDONESIA

Oleh: Yeny Sri Wahyuni
Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak bisa dipisahkan dari kelompok orang yang bermata pencaharian nelayan. Nelayan di Indonesia kebanyakan bersifat tradisional, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 (11) UU No 31 Tahun 2004, Yaitu nelayan yang hanya mencari ikan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, biasanya nelayan ini dalam usahanya menangkap ikan hanya berdasarkan kebiasaan-kebiasaan yang sudah ada sejak turun-temurun, baik itu mengenai jenis alat tangkap dan wilayah tangkapannya.
Nelayan tradisional Indonesia kebanyakan tidak memahami adanya batasan wilayah laut yang tidak boleh dilakukan penangkapan ikan. Sehingga sering sekali kasus ditangkapnya nelayan Indonesia oleh petugas keamanan negara asing terjadi. Terakhir, harian Serambi 3 November 2008 memberitakan “Polisi Malaysia tangkap 30 nelayan Indonesia”, hal ini disebabkan nelayan Indonesia tertangkap tangan melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah laut Malaysia.
Nelayan tradisional sebenarnya diakui haknya oleh United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982,(UNCLOS 1982) sebagaimana disebutkan pada bagian IV mengenai negara kepulauan, pasal 51 ayat 1, bahwa :
“Tanpa mempengaruhi pasal 49, Negara-negara Nusantara harus menghormati persetujuan-persetujuan yang ada dengan negara lain dan harus mengakui hak-hak perikanan tradisional dan kegiatan-kegiatan yang sah lainnya dari negara-negara tetangga yang berbatasan secara langsung di daerah-daerah tertentu yang menjadi perikanan nusantara. Persyaratan-persyaratan (term) dan kondisi-kondisi untuk pelaksanaan hak-hak dan kegiatan-kegiatan tersebut berlaku atas permintaan salah satu dari negara-negara yang bersangkutan, harus diatur dengan persetujuan-persetujuan Bilateral antar mereka. Hak-hak tersebut tidak boleh dipindah tangankan kepada atau dibagi dengan negara-negara ketiga atau dengan warganegara-warganegara mereka”
Jelas bahwa pasal 51 di atas menyebutkan adanya hak-hak perikanan bagi nelayan-nelayan tradisional negara kepulauan, namun hak-hak tersebut tidak begitu saja berlaku,. Ada beberapa persyaratan nelayan tradisional mendapatkan hak tradisionalnya (Traditional fishing right), Syahmin (1988: 41) menyebutkan beberapa syarat tersebut, yaitu:
  1. 1.“Dilakukan terus-menerus dan turun-temurun sekurang-kurangnya selama 4 generasi dan oleh pribumi dari negara tetangga dekat”. Maksudnya, nelayan tersebut harus terus menerus melakukan kegiatannya sebagai nelayan disuatu kawasan tertentu yang disepakati bersama kedua negara dan kegiatan tersebut dilakukan secara turun temurun oleh penduduk asli kedua negara yang lautnya berbatasan langsung.
  2. 2.Nelayan harus menggunakan alat tangkap ikan yang bersifat selektif dan non statis serta tidak termasuk alat-alat terlarang di Indonesia (disebutkan juga jumlah awak kapal, jenis alat tangkap dan areanya).
  3. 3.Harus dilakukan oleh perseorangan dan bukan berbentuk perusahaan, dan harus memenuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Nelayan yang dimaksud adalah nelayan perorangan atau kelompok nelayan yang tidak berbentuk perusahaan dengan mentaati semua kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.
  4. Namun hal terpenting adalah adanya perjanjian Bilateral Pemerintah Indonesia dan pemerintah Negara tetangga yang lautnya berbatasan langsung dengan laut Indonesia sebagai pengakuan hak-hak nelayan tradisional. Perjanjian Bilateral tersebut menjadi dasar hukum perlindungan bagi nelayan tradisional, dengan demikian dapat mengurangi kasus penangkapan nelayan Indonesia oleh petugas keamanan negara asing.
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Technology/hot-posts

Subscribe Us

header ads

BTemplates.com

Business/feat-big
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
PerJuanGan SeoRang MukmIn SejAti Takkan Pernah Berhenti KecuAli KetikA TapAk KakiNyA TeLah Menyentuh PinTu SyurGa... ( Ahmad Syauqie)

Your Name


Your Message*

Pengikut

Food

3/Food/feat-list

Music

4/Music/grid-big

Nature

3/Nature/grid-small

Fashion

3/Fashion/grid-small

Sports

3/Sports/col-left

Technology

3/Technology/post-list

Technology

3/Technology/col-right
Master de Rechten