Subscribe Us

Senin, 08 November 2010

TINJAUAN YURIDIS PELEMBAGAAN PEMERINTAHAN GAMPONG (Suatu Tinjauan Terhadap Qanun No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong)


A.    Pelembagaan Jabatan Struktural Pemerintahan Gampong
Kedudukan Aceh sebagai daerah provinsi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai beberapa keistimewaan. Keistimewaan Aceh ditentukan dalam UU No. 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh. Ruang lingkup keistimewaan Aceh tersebut berdasarkan UU No. 44 Tahun 1999 meliputi 4 (empat) macam bentuk yaitu sebagai berikut:
-          Bidang agama;
-          Bidang Adat;
-          Bidang pendidikan; dan
-          Peran Ulama
Berdasarkan ketentuan diatas tersebut maka dapat dikaji bahwa Aceh merupakan daerah Provinsi yang bersifat istimewa. Salah satunya adalah bidang adat istiadat. Kehidupan tatanan masyarakat Aceh identik dengan adat dan budaya yang hidup. Peranan adat dalam kehidupan masyarakat Aceh menentukan prilaku dan watak masyarakat Aceh.
Dalam UU No. 44 Tahun 1999 disebutkan ada empat keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh diantaranya yaitu:
  1. Penerapan syariat islam dalam seluruh aspek kehidupan beragama;
  2. Penggunaan kurikulum pendidikan berdasarkan syariat islam tanpa mengabaikan kurikulum umum;
  3. Pemasukan unsur adat dalam struktur pemerintahan desa;
  4. Pengakuan peran ulama dalam penentuan kebijakan daerah.[1]

Sebagai tindak lanjut dari UU No. 44 Tahun 1999 tersebut maka pemerintahan daerah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,[2] mengeluarkan kebijakan daerah berupa Qanun No. 3 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama, Qanun No. 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Qanun No. 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Qanun No. 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Adat.
Dalam pertimbangan Qanun No. 7 Tahun 2000 menyebutkan bahwa adat merupakan nila-nilai sosial budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat di Daerah Istimewa Aceh, karena itu perlu pembinaan terus menerus.[3] Selanjutnya dalam rangka mengisi keistimewaan Aceh, perlu dilakukan pembinaan, pengembangan dan pelestarian terhadap penyelenggaraan kehidupan adat sehingga dapat dijadikan pegangan dan pedoman dalam penyelenggaraan Hukum Adat dan Adat Istiadat di Propinsi Daerah Istimewa Aceh.[4]
Pelaksanaan hukum adat di Aceh secara berlanjut dilaksanakan oleh lembaga adat.[5] Lembaga adat yang hidup di Aceh terdiri dari Mukim, Imeum Mukim, Tuha Lapan, Keuchik, Tuha Peut, Imeum Meunasah, Keujreun Blang, Panglima Laot, Peutua seunubok, Haria Peukan, dan Syahbanda.[6] Tiap lembaga adat tersebut mempunyai tugas dan kewenangan masing-masing baik yang melekat pada tiap lembaga maupun berdasarkan ketentuan perundang-undangan.[7]
Pelaksanaan adat istiadat di Aceh dapat berkembang sejauh kebutuhan dan kehendak masyarakat Aceh itu sendiri dan selama tidak bertentangan dengan agama islam. Dalam komunitas masyarakat yang melaksanakan adat istiadat maka dengan serta merta hidup didalamnya hukum adat. Hukum adat sendiri bersifat relative, tidak kaku sehingga memungkinkan untuk berkembang.
Tiap jabatan struktural dalam pemerintahan adat melekat fungsi sesuai dengan bentuk organ. Menurut Jimly, organ adalah struktur dalam sebuah lembaga dan fungsi adalah atribut yang melekat dalam organ untuk melaksanakan kewenangan.[8] Eksistensi lembaga adat di Aceh diakui sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan legitimasi lembaga adat dikuatkan dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.[9]
Mengenai keberadaan organ ada 2 (dua) unsur pokok yang saling berkaitan yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau wadah, sedangkan functie adalah gerakan suatu wadah yang sesuai dengan maksud pembentukannya.[10]
Hukum adat hidup dan berkembang dalam masyarakat dimulai dari wilayah terkecil dari suatu daerah yaitu gampong. Legitimasi gampong ditentukan dalam Qanun No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong. Pemerintahan gampong meliputi perangkat gampong yaitu Keuchik dan Tuha Peut.[11] Dengan berlakunya otonomi khusus untuk Aceh, maka diperlukan penataan kembali kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintahan Gampong dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelaksanaan Syari'at Islam serta pengembangan adat dan adat istiadat. Salah satu peran pemerintahan gampong dalam hal pengembangan adat adalah mewujudkan perdamaian gampong dengan menyelesaikan sengketa secara adat oleh lembaga adat.
Pasal 12 huruf f Qanun No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong menyebutkan bahwa Keuchik bertugas untuk menjadi hakim perdamaian antar penduduk dalam gampong. Pada Pasal 35 huruf b Qanun Nomor 5 Tahun 2003 yang berbunyi "Tuha Peuet bertugas memelihara kelestarian adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang masih memiliki asas manfaat". Dari pasal ini dapat dijabarkan bahwa kedudukan Tuha Peuet dalam menyelesaikan sengketa gampong adalah salah satu upaya memelihara kelestarian adat-istiadat.[12]
Berdasarkan ketentuan diatas maka hubungan antara keuchik dan tuha peut gampong adalah sebagai organ yang menjalankan fungsi peradilan adat di gampong dengan tujuan menjaga perdamaian dan kelestarian adat di gampong. Selain keuchik dan tuha peut yan menjadi pelaksana dalam peradilan adat di gampong adalah imeum meunasah.
Peran Keuchik selaku eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan gampong dan Tuha Peuet selaku legislatif yang mengawasi pelaksanaannya dan juga kedua lembaga ini juga berperan penting dalam mewujudkan perdamaian di gampong. Jadi, peran lembaga adat sebagai mediator penyelesaian sengketa menjadi sangat penting untuk menyelesaikan berbagai hal sehingga terhindar dari sengketa yang besar.

B.     Konsep Gampong Sebagai Organ Komunitas Adat Dalam Pelaksanaan Otonomi
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Aceh, diperlukan pengaturan tentang Susunan, Kedudukan dan Kewenangan Pemerintahan Gampong dalam Propinsi Aceh sebagai unit pemerintahan terkecil. Hal ini disebabkan karena dengan berlakunya otonomi khusus tersebut, maka diperlukan penataan kembali tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan Gampong dalam pemerintahan dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam serta pengembangan adat dan adat istiadat.
Dalam kajian hukum tata negara menyebutkan bahwa otonomi adalah kemandirian. Maksudnya yaitu upaya memaksimalkan hasil yang akan dicapai sekaligus menghindari kerumitan dan hal-hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah.[13]  Tentang prihal bagaimana otonomi diberikan dan bagaimana atas cakupan, para sarjana menggambarkan dalam tiga macam ajaran hukum yaitu ajaran formal, ajaran, materil, dan ajaran riil.[14]
Bagir Manan menyebutkan bahwa otonomi dengan istilah sistem rumah tangga. Joseph Riwu Kaho menyebutkan sebagai sistem yang menggunakan teknis yang digunakan untuk menetapkan bidang-bidang yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah dengan menggunakan istilah prinsip.[15]
Lebih lanjut Bagir Manan menyebutkan bahwa melalui uraian Pasal 18 UUD 1945 dapat dirinci maksud yang terkandung didalamnya sebagai berikut:
-          wilayah Indonesia dibagi atas daerah besar dan kecil, baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratif belaka;
-          bentuk dan susunan pemerintahan daerah ditetapkan melalui UU dengan retriksi bahwa bentuk dan susunan itu tidak akan menjelmakan “negara dalam negara”;
-          pemerintah daerah harus diselenggarakan dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan seperti dalam sistem pemerintahan negara;
-          hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa wajib diperhatikan;
-          daerah-daerah yang bersifat otonom harus dibentuk badan perwakilan rakyat daerah untuk mengaktualisasikan sendi dan dasar permusyawaratan dalam pemerintahan.[16]

Gampong merupakan organisasi pemerintahan terendah yang berada di bawah mukim dalam struktur organisasi pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Gampong mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat dan meningkatkan pelaksanaan Syari’at Islam.[17]
Gampong sebagai basis perdamaian di Aceh bermakna “ya” atau “tidak” sehingga tentu saja dapat di pengaruhi oleh berbagai variable yang melingkupinya.Jika perdamaaian dipahami dengan tanpa konflik,atau tanpa persengketaan,atau tanpa perselisihan,maka tentu saja variable silaturahmi,komunikasi dan ukhuwah atau kebersamaan antar warga gampong,baik dalam kebersamaan  dalam niat,gagasan,pikiran maupun perbuatan ,merupakan penentu terwujudnya kehidupan damai dan tentram di dalam gampong.Kebersamaan (ukhuwah) dapat dipandang sebagai independent variable dalam mewujudkan  perdamaian.[18]
Pasal 1 Angka 20 UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bahwa Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
Menurut T. M. Juned “Gampong dapat berarti sebagai tempat hunian penduduk atau persekutuan masyarakat hukum adat dan dapat pula berarti sebagai suatu kesatuan unit pemerintahan di negara kita”. Setiap Gampong mempunyai sekurang-kurangnya sebuah Meunasah (Mushalla), bahkan sekarang ini telah lebih dari satu Meunasah (Mushalla). Jadi Gampong adalah gabungan dari Jurong atau Dusun dan merupakan kesatuan hukum yang bercorak agama serta pimpinan Gampong disebut dengan Keuchik Gampong. Dalam struktur pemerintahan kesultanan Aceh dikala itu, kedudukan Gampong merupakan suatu unit pemerintahan tingkat kelima setelah Imeum Mukim pada tingkat Keempat, Ulee Balang pada tingkat Ketiga, pemerintahan Sagoe pada tingkat kedua dan kerajaan (raja) pada tingkat pertama.[19]
T. Djuned selanjutnya mengemukakan bahwa Gampong dalam arti fisik merupakan sebuah kesatuan wilayah yang meliputi tempat hunian, blang, padang dan hutan. Dalam arti hukum Gampong merupakan Persekutuan Masyarakat Hukum Adat yang bersifat territorial.[20]
Hal ini sesuai dengan  konsep Otonomi Khusus yang merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang responsif dan aspiratif untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat Aceh yang dilanda konflik yang berkepanjangan. Otonomi Khusus dipandang sebagai bagian dari proses besar demokratisasi  yang lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.[21]
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 115 UU No.11 Tahun 2006 yang menentukan bahwa :
1)      Dalam Wilayah Kabupaten/Kota dibentuk gampong atau nama lain  Pemerintahan Gampong terdiri dari Keuchik dan Badan   Permusyarawatan Gampong yang disebut dengan “Tuha Peut”.
2)      Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dipilih secara langsung dan   oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan

Pelaksana pemerintahan gampong dilaksanakan oleh keuchik dan tuha peut serta imeum meunasah. Tiap lembaga pemerintahan gampong tersebut mempunyai tugas dan kewenangan masing-masing. Tiap lembaga adat gampong mempunyai tugas dalam melestarikan budaya dan adat istiadat sejalan dengan penerapan syariat islam.
Persoalan yang terjadi dalam masyarakat terkait dengan sengketa adat bersifat multi dimensi. Dimana permasalahan dan sengketa terjadi dapat berbeda-beda. Penyelesaian permasalahan sosial tersebut dilaksanakan oleh perangkat lembaga gampong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[22] Oleh karena itu, keuchik sebagai kepala pemerintahan gampong wajib mengakomodir segala masalah adat tersebut dan diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan prinsip kekeluargaan.
Oleh sebab itu dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang merupakan unit terkecil dalam pemerintahan dan ujung tombak dalam public service harus benar-benar menekankan prinsip-prinsip tersebut dan memperhatikan potensi dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 4 Qanun No. 5  Tahun 2003, maka untuk melaksanakan tugasnya Gampong mempunyai fungsi  yaitu sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan pemerintahan, baik berdasarkan atas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Urusan tugas pembantuan serta segala urusan pemerintahan lainnya yang berada di gampong.
  2. Pelaksanaan Pembangunan, baik pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup maupun pembangunan mental spiritual di Gampong.
  3. Pembinaan kemasyarakatan di bidang pendidikan, peradaban, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Gampong.
  4. Peningkatan pelaksanaan Syari'at Islam.
  5. Peningkatan percepatan pelayanan kepada masyarakat.
  6. Penyelesaian persengketaan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat-istiadat.

Gampong mempunyai susunan pemerintahan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa dan dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Gampong merupakan bagian yang tidak terpisahkan ( sub sistem ) dari Provinsi  Aceh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C.    Tugas dan Kewenangan Keuchik dan Tuha Peut Dalam Pemerintahan Gampong
Keuchik adalah kepala pemerintahan gampong yang melaksanakan fungsi kekuasaan eksekutif. Tuha peut adalah lembaga adat yang berwenang sebagai lembaga legislatif gampong yang membuat aturan hukum di gampong. Keuchik dan tuha peut mempunyai fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling berhubungan satu sama lainnya. Selain itu, Keuchik dan Tuha Peuet Gampong juga menjadi hakim perdamaian antara penduduk gampong, dan apabila ada perselisihan antar warga gampong kedua lembaga ini harus bermusyawarah bersama sehingga persoalan yang ada bisa terselesaikan dan tercipta keharmonisan dalam hidup di gampong.
Sebagai kepala eksekutif gampong dalam menyelenggarakan pemerintahan gampong, Keuchik diberikan beberapa tugas dan kewajiban yang harus dijalankan. Adapun tugas dan kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Qanun No. 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Gampong dinyatakan bahwa tugas dan kewajiban keuchik adalah sebagai berikut:

a)      Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
b)      Membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat
c)      Menjaga dan memelihara kelestarian adat dan istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
d)     Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memlihara kelestarian lingkungan hidup.
e)      Memelihara ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat.
f)       Menjadi hakim perdamaian antara penduduk dalam gampong.
g)      Mengajukan Rencana Reusam Gampong kepada Tuha Peuet Gampong untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Reusam Gampong.
h)      Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong kepada Tuha Peuet Gampong untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.
i)        Keuchik mewakili gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya

Di sini jelas bahwa Keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan gampong dan menetapkan suatu kebijakan tidak boleh sekehendak hati tanpa meminta persetujuan dari Tuha Peuet Gampong, dan setelah itu harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat gampong atau Tuha Peuet Gampong. Hal ini karena Tuha Peuet dibentuk untuk menjadi sarana dalam mewujudkan demokrasi, keterbukaan dan partisipasi rakyat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan gampong. Di samping itu, Tuha Peuet juga berfungsi sebagai pemberi nasehat dan pertimbangan kepada Keuchik dalam bidang hukum adat, adat-istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat.[23]
Sebagai penasehat Keuchik, Tuha Peuet dalam menganalisa setiap persoalan dan masalah yang timbul dalam masyarakat harus memberikan nasehat, saran dan pertimbangan kepada Keuchik baik diminta maupun tidak. Dengan demikian, maka suatu keputusan dan kebijakan gampong yang belum diketahui Tuha Peuet belum sempurna dan pelaksanaannya akan kurang berwibawa,keputusan yang demikian akan hambar dalam pelaksanaannya dan dalam penerapannya.[24]
Terkait fungsi sebagai Badan Perwakilan Gampong, Tuha Peuet dibentuk untuk menjadi wahana dalam mewujudkan demokrasi, keterbukaan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Untuk itu Tuha Peuet terdiri dari beberapa unsur, yaitu :
a)      Unsur Ulama Gampong
b)      Tokoh masyarakat termasuk Pemuda dan Perempuan
c)      Pemuka Adat
d)     Cerdik pandai/ Cendikiawan.[25]
Tuha Peuet sebagai lembaga adat sekaligus lembaga pemerintahan gampong memiliki peran-peran penting dalam mewujudkan cita-cita pembangunan gampong. Tuha peut berfungsi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 35 Qanun No. 5 Tahun 2003 yaitu sebagai berikut:

a)      Meningkatkan upaya-upaya pelaksanaan Syari'at Islam dan adat dalam masyarakat.
b)      Memelihara kelestarian adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang memiliki asas manfaat.
c)      Melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membahas / merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan Keuchik.
d)     Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu membahas / merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
e)      Meaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan Keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik.
f)       Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong.

Di samping itu, Tuha Peuet juga mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, adapun wewenang Tuha Peuet tersebut yaitu:
1)      Meningkatkan proses pemilihan Keuchik melalui pembentukan panitia pemilihan.
2)      Mengusungkan pengangkatan atas Keuchik terpilih dalam Pilciksung kepada Bupati / Walikota melalui Camat.
3)      Mengusulkan pemberhentian Keuchik karena habis  masa jabatan dan hal-hal lain yang melanggar ketentuan, hingga seorang Keuchik tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai Keuchik kepada Bupati / Walikota melalui camat.
4)      Mengusulkan Pejabat Keuchik sementara dan mengusulkan pengesahan kepada Bupati / Walikota melalui Camat.
5)      Bersama dengan Keuchik menetapkan Peraturan gampong.
6)      Bersama dengan Keuchik menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong ( APBG ) dalam peraturan gampong.
7)      Memberikan Persetujuan kerja sama dengan gampong lain dan atau dengan pihak ketiga.
8)      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Keuchik terhadap penyelesaian masalah-masalah dan kebijakan-kebijakan gampong.
9)      Mengawasi kinerja pelaksanaan Pemerintahan Gampong.
10)  Memberikan persetujuan terhadap pembentukan, penggabungan dan penghapusan gampong.[26]

Kedudukan keuchik dan Tuha peut sebagai yang melakukan tugas-tugas pembinaan masyarakat menggunakan sarana-sarana dan perangkat pendukung seperti mesjid dan meunasah tempat menyelesaikan masalah.
Lembaga mesjid dan meunasah di gampong di Aceh dulunya berfungsi sebagai tempat musyawarah dalam menyelesaikan berbagai sengketa/tempat untuk mengambil keputusan “Cok Peunutoh” dan tempat pelaksanaan eksekusi terhadap keputusan damai.[27]

D.    Kedudukan Keuchik dan Tuha Peut Sebagai Hakim Perdamaian Gampong
Pada masa Kerajaan Aceh, struktur pemerintahan dibagi dalam lima tingkatan, yaitu :
  1. Sultan yang memimpin Kerajeun dan daerah taklukkannya, serta mengkoordinir para ulee balang;
  2. Panglima Sagoe yang membawahi beberada daerah ulee balang;
  3. Ulee Balang mengkoordinir beberapa Mukim;
  4. Imuem Mukim yang membawahi beberapa gampong;
  5. Keuchik yang memimpin gampong sebagai unit pemerintahan terendah.[28] 

Melihat keuchik sebagai struktur tatanan pemerintahan terkecil maka keuchik merupakan perangkat pemerintahan yang terdekat dalam membina hubungan vertical dengan masyarakat. Sebagaimana tugas keuchik sebagai lembaga eksekutif terendah maka kedudukan keuchik yaitu menjaga dan menertibkan masyarakat sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.
Berdasarkan konsideran dari Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat menyebutkan bahwa bahwa Adat dan Adat Istiadat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Aceh sejak dahulu hingga sekarang melahirkan nilai-nilai budaya, norma adat dan aturan yang sejalan dengan Syari’at Islam dan merupakan kekayaan budaya bangsa yang perlu dibina, dikembangkan dan dilestarikan.
Dalam merealisasikan pembinaan hukum terhadap adat istiadat maka dibutuhkan panduan dan pedoman dalam menentukan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat. Panduan yang menjadi petunjuk yaitu reusam.[29] Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat meliputi segenap kegiatan kehidupan bermasyarakat.[30]
Tujuan diadakannya pembinaan adat istiadat yaitu untuk mencegah terjadinya perpecahan sosial dalam masyarakat adat. Perpecahan sosial terjadi dikarenakan adanya perselisihan dalam hubungan masyarakat adat. Berdasarkan Pasal 13 Qanun No. 9 Tahun 2008 menyebutkan bahwa sengketa/ perselisihan adat meliputi yaitu:
  1. perselisihan dalam rumah tangga;
  2. sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh;
  3. perselisihan antar warga;
  4. khalwat meusum;
  5. perselisihan tentang hak milik;
  6. pencurian dalam keluarga (pencurian ringan);
  7. perselisihan harta sehareukat;
  8. pencurian ringan;
  9. pencurian ternak peliharaan;
  10. pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
  11. persengketaan di laut;
  12. persengketaan di pasar;
  13. penganiayaan ringan;
  14. pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat);
  15. pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik;
  16. pencemaran lingkungan (skala ringan);
  17. ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan
  18. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.

Fungsi lembaga adat adalah sebagai alat kontrol keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat. Tugas lembaga adat terdiri dari menyelesaikan berbagai masalah sosial kemasyarakatan dan menjadi hakim perdamaian dan diberikan prioritas utama oleh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan berbagai kasus.[31]
Pada umumnya penyelenggaraan peradilan adat dilakukan pada tingkat lembaga gampong dan mukim. Hal yang sama tentunya berlaku di Aceh, walau dibeberapa daerah menggunakan istilah lain terkait lembaga adat yang hidup. Namun fungsi tetap sama yaitu sebagai penyelesai sengketa adat.
Para pejabat dalam peradilan adat tidak ditunjuk secara resmi namun dikarenakan jabatan sebagai perangkat adat yang dihormati oleh komunitas masyarakat maka imeum meunasah, keuchik, tuha peut, dan ulee jurong secara otomatis menjadi penyelenggara peradilan adat.
Namun dalam hal terjadinya sengketa adat antar gampong, maka keuchik dan tuha peut sebagai hakim peradilan adat gampong tidak mempunyai kompetensi dalam menyelesaikan permasalahan adat tersebut. Kasus yang tidak bisa diselesaikan dalam tingkat gampong dibagi dalam dua macam yaitu sebagai berikut:
-          kasus yang terjadi antar gampong yang berada dalam yurisdiksi mukim;
-          kasus banding yang telah ditangani ditingkat gampong namun salah satu pihak merasa tidak puas terhadap putusan tersebut.[32]
Pernyataan diatas dapat digambarkan dalam jalur yudisial formil dimana dalam hal masalah kompetensi relatif suatu lembaga peradilan terjadi sengketa maka peradilan tinggi berwenang dalam menyelesaikan kasus tersebut. Selanjutnya dalam hal kepuasan pihak beperkara dalam putusan peradilan bagi yang tidak puas dapat mengajukan banding.
Tanggung jawab pemimpin adat, dalam hal ini keuchik dan tuha peut sebagai pelaksana peradilan tingkat gampong, terdiri dari beberapa macam diantaranya yaitu:
  1. melaksanakan proses peradilan adat;
  2. memutuskan dengan adil;
  3. melindungi para pihak yang bersengketa;
  4. mencatat proses dan putusan peradilan;
  5. mengarsipkan perkara.[33]
Struktur jabatan dalam peradilan adat gampong dilaksanakan oleh keuchik sebagai ketua sidang. Imeum meunasah, tuha peut, ulama/ cendikiawan dan tokoh adat lainnya sebagai anggota sidang. Dalam persidangan peadilan adat bersifat terbuka untuk umum dikarenakan pelaksanaan peradilan adat dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.[34]
Ada dua proses yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah perkara adat yaitu diantaranya negoisasi dan mediasi. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pelaksana negoisasi disebut dengan negoisator dan mediasi disebut dengan mediator.
Keuchik dan tuha peut sebagai pelaksana peradilan adat dapat membuat keputusan adat didasarkan pada hasil musyawarah. Putusan peradilan adat merupakan hasil musyawarah dalam rangka perdamaian antar dua belah pihak yang beperkara.
Putusan peradilan adat bukan vonis yang berisi kalah ataupun menang. Sifat dari putusan peradilan adat merupakan perdamaian sebagaimana dipraktekkan pada masa lalu. Yang disertai dengan jenis-jenis sanksi yang sesuai dengan hukum adat setempat.[35]
Sanksi yang dapat dijatuhkan sebagai bentuk putusan peradilan adat adalah sanksi yang paling ringan seperti meminta maaf dan sampai sanksi yang paling berat yaitu pengusiran dari gampong.[36] Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dalam penyelesaian sengketa adat dianataranya nasehat, teguran, pernyataan maaf,  sayam,  diyat,  denda, ganti kerugian, dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain, dikeluarkan dari masyarakat gampong atau nama lain, pencabutan gelar adat dan bentuk sanksi lainnya sesuai dengan adat setempat.
Penyelesaian sengketa adat dalam peradilan adat diselesaikan secara bertahap. Yang dimaksud secara bertahap adalah sengketa/perselisihan yang terjadi diselesaikan terlebih dahulu dalam keluarga, apabila tidak dapat diselesaikan maka akan dibawa pada penyelesaian secara adat di gampong.[37]


[1] Ahmad Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm 98
[2] Setelah terbitnya UU No. 18 Tahun 2001, ketentuan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dihanti dengan sebutan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasca berlakunya UU No. 18 Tahun 2001maka telah membuka ruang bagi proses pluralisme hukum di Indonesia, dan Aceh khususnya. lihat dalam Ahmad Syaukani dan A. Ahsin Thohari, ibid, hlm 100
[3] Lihat dalam menimbang poin a Qanun No. 7 Tahun 2000
[4] Lihat dalam menimbang poin b, Loc., Cit
[5] Dalam Pasal 1 angka 5, Loc., Cit, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat Aceh.
[6] Dalam Pasal 98 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan setidaknya dalam lembaga adat dilaksanakan oleh 13 (tiga belas) lembaga adat dengan penambahan selain yang diatur dalam Qanun No 7 Tahun 2007 yaitu adanya lembaga Imeum Chik, dan Pawang Glee.
[7] Lembaga adat menurut Pasal 1 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997 adalah: sebuah organisasi kemasyarakatan,baik yang sengaja dibentuk maupun yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah timbul dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam suatu masyarakat hokum adat tertentu dengan wilayah hokum adapt tersebut,serta hendak dan berwenang untuk mengatur ,mengurus dan meyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengaju adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
[8] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006, hlm 80
[9] Dalam Pasal 18 UUD 1945 ayat (3) menyebutkan negara mengakui kesatuan dan wilayah adat yang bersifat istimewa sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
[10] Jimly Asshiddiqie, Sengketa Konstitusional Lembaga Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hlm 45
[11] Mengenai pemerintahan desa diatur dalam Pemerintahan Desa secara umum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72  Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa.
[12] Sebagaimana prinsip ketatanegaraan Indonesia, berdasarkan ketentuan Qanun No. 5 Tahun 2003 fungsi keuchik adalah sebagai badan eksekutif gampong dan tuha peut sebagai badan legislatif gampong. Lihat dalam Majelis Adat Aceh, Op., Cit., hlm 5, berbeda dengan makna pemerintahan desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 huruf  f  PP RI Nomor 72 Tahun 2005 memberikan pengertian tentang Pemerintahan Desa sebagai berikut Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

[13] HAW. Widjaya, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm 2
[14] Husni Jalil, Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Negara Kesatuan RI Berdasarkan UUD 1945, Utomo Bandung, 2005, hlm 87
[15] Ibid, hlm 87-88
[16] Bagir Manan, Hubungan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Dasar 1945, SInar Harapan, Jakarta, 1994, hlm 121-122

[17] Lihat dalam Pasal 2 dan 3 Qanun No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong
[18] Taqwaddin, Gampong Sebagai Basis Perdamaian Di Aceh, Makalah, Banda Aceh, 31 Januari 2009, hlm 13
[19] Juned, T. M, Menuju Revitalisasi Hukum dan Adat Aceh, Yayasan Rumpun Bambu dan CSSP, Jakarta, 2003, hlm 35
[20] Ibid, Inventarisasi Hukum Adat dan Adat di Aceh, Laporan Penelitian, Fak. Hukum Unsyiah dan Pemprov NAD, hlm 11
[21] Dadang Juliantara, Arus Bawah Demokrasi, Otonomi dan Pemberdayaan Desa, Lapera Pustaka Utama , Yogyakarta,2000, hlm 67
[22] Lihat dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa "penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat”.
[23] M. Nur Daud, Pemerintahan Gampong dalam Konteks Undang-undang No.18 Tahun 2001 Terhadap Pembangunan Masyarakat Desa, Jurnal, Banda Aceh,Fak.Hukum Unsyiah, 2003, hlm 635
[24] Juned, T. M,, Menuju…, Op., Cit., hlm 49
[25] Lihat Pasal 31 Qanun No. 5 Tahun 2003
[26] Djuned, T.M, Inventarisasi…, Op,. Cit., hlm 15
[27] Dedy Sumardi dalam Aceh Madani Dalam Wacana, Format Ideal Imlementasi Syariat Islam Di Aceh, editor: Saifuddin Bantasyam dan Muhammad Siddiq, diterbitkan oleh Aceh Justice Resource Centre, Banda Aceh, 2009, hlm 44
[28] M. Said, Aceh Sepanjang Abad, Waspada, Medan, 1981, hlm  403
[29] Lihat Pasal 1 angka 15 Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat
[30] Lihat Pasal  2  Ayat (1), Loc., Cit
[31] MAA, Loc., Cit., hlm 18, dapat juga dilihat dalam Perda No. 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat
[32] Ibid, hlm 25
[33] Ibid, hlm 29-30
[34] Lihat dalam Pasal 14 Ayat (2) Qanun No. 9 Tahun 2008
[35] Taqwaddin, UUPA dan Perkara Adat, Kabar UUPA, ALGAP II, 2009, hlm 2
[36] Lihat dalam Pasal 16, Loc., Cit
[37] Lihat penjelasan Pasal 13, Loc., Cit
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Technology/hot-posts

Subscribe Us

header ads

BTemplates.com

Business/feat-big
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
PerJuanGan SeoRang MukmIn SejAti Takkan Pernah Berhenti KecuAli KetikA TapAk KakiNyA TeLah Menyentuh PinTu SyurGa... ( Ahmad Syauqie)

Your Name


Your Message*

Pengikut

Food

3/Food/feat-list

Music

4/Music/grid-big

Nature

3/Nature/grid-small

Fashion

3/Fashion/grid-small

Sports

3/Sports/col-left

Technology

3/Technology/post-list

Technology

3/Technology/col-right
Master de Rechten